Margonda, Depokterkini.com
Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang semula 70 persen untuk Pemerintah provinsi Jawa Barat dan 30 persen untuk Kota Depok akan berubah menjadi 34 persen untuk Jawa Barat dan 66 persen untuk Kota Depok.
Perubahan DBH tersebut akan diberlakukan pada tahun 2025 seiring dengan keluarnya UU nomor 1 tahun 2022..
"Nanti ada opsen perubahan bagi hasil. Depok akan menerima 66 persen dan provinsi Jabar 34 persen ," kata Pelaksaba Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana usai membuka sosialisasi Bulan Sadar Pajak di lingkungan Balaikota Depok, pada Selasa (11/06/24)
Dikatakan Nina, Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari Pemerintah Pusat.
‘’Dengan Opsen, maka sistem pengelolaan pendapatan dari PKB dan BBNKB setiap hari akan ditransfer langsung ke kas daerah Kota Depok sebesar 66 persen dan 34 persen masuk ke Bapenda provinsi Jawa Barat. Jadi realtime," jelas Nina.
Karena itu, Nina mengimbau para Camat dan Lurah untuk mensosialisasikan program tersebut kepada seluruh warga Depok." Harus ada komitmen dari pimpinan daerah dan wilayah
Peran Camat dan Lurah sangat penting sekali, karena pada saat sambutan di setiap kegiatan bisa menyampaikan atau mensosialisasikan tentang pajak kendaraan. Pajak itu sifatnya wajib dan harus ditunaikan," tuturnya.
Kegiatan sosialisasi Bulan Sadar Pajak menghadirkan tiga orang narasumber, yaitu Kepala P3DW Depok II Cinere, Hj Enih Srimurni, Iptu Aeb Pribadi, selaku Pamin Samling Samsat Cinere dan Perwakilan Jasa Raharja Cabang Bogor, Ian Antakusuma
Hadir pula Kasub TU P3DW Depok II Cinere, IIs Indrawati, Ketua Tum Penagihan dan Pendapatan, Herry Iriansyah, Camat Cinere, H Mursalin, Canat Limo Sudadi, dan Camat Pancoranmas Zikri Darmawan, (wan)
0 Comments