Cipayung, Depokterkini com
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok I (Samsat Depok) Yosep Mochamad Zuanda mengajak, masyarakat Kota Depok khususnya para pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan program Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkam Tim Pembina Samsat Jawa Barat sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
"Ayo manfaatkan program relaksasi pajak ini yang berlaku hanya 2 bulan mulai 16 Oktober sampai 16 Desember 2023," ajak Yosep saat memberikan bantuan air bersih kepada warga Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok, Selasa (17/10/23).
Dikatakan Yosep, adapun tujuan program pemutihan ini adalah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi kinerja pendapatan pajak daerah dari sektor Pajak Kendaraan daerah dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dalam program pemutihan ini, lanjut dia, ada lima program yang ditawarkan, yakni pertama diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kedua bebas denda PKB,ketiga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II), keempat, diskon BBN KB I (bagi kendaraan baru) dan kelima bebas pokok PKB tahun ke 5. "Artinya bagi yang menunggak Pajak Kendaraan di atas lima tahun cukup membayar pokok pajaknya hanya empat tahun saja, tahun kelima dan seteruanya dibebaskan," pungkas Yosep didampingi Ketua Tim Penagihan dan Pendapatan Samsat Depok, Saefudin Suradisastra.(wan)
0 Comments