Cinere, Dspokterkini.com
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere (Samsat Cinere) Hj, Enih Srimurni mengajak warga Depok khususnya pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.
" Ayo manfaatkan program pemutihan ini berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023." Kata Enih di sela kegiatan Bazar pangan murah dan Launching program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di halaman gedung Samsat Cinere, Senin (16/10/23).
Dijelaskan Enih, asa lima program dalam pemutihan pajak ini,
Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
"Bebas denda Pajak diberikan bagi yang terlambat melakukan Pembayaran.pajak kendaraan."Bebaa denda hanya bayar pokoknya saja, tidak ada denda," jelas Enidi dampingi Ketua Tim Pendapatan dan Penagihan, Kuswanto, Ketua Tim Pendataan dan Penetapan, Rina Parlina, dan Kasubag TU, Iis.
Selanjutnya yang kedua, sambung Enih, Bebas Bea Balik Nama II. Bebas BBN II ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Ketiga Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun
Keempat,
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yaitu pemberian diskon karena melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
Terakhir, kelima Diskon BBKB I
"Mudah mudahan dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat lebih tertarik khususnya bagi penunggak pajak bisa memanfaatkan program ini." harap Enih.(wan)
0 Comments