Jasa Raharja berikan Relaksasi Penghapusan Denda SWDKLLJ

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok, Mihammad Gusti Yudistira saat sosialisasi program penghapusan denda SWDKLJJ di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Depok, Kamis (06/07/23).wan


Sukmajaya, Depokterkini.com

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggulirkan Program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan diskon pajak sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Guna mendukung program tersebut,  PT Jasa Raharja juga memberikan menghapuskan denda SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua dan roda empat 

SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang dibayarkan  saat membayar pajak kendaraan.

"Ya,  Jasa Raharja memberikan Relaksasi Penghapusan Denda SWDKLLJ tahun lalu di semua Samsat Se Jawa Barat, 

Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Program ini di mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023," kata Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok, Muhammad Gusti Yudistira di sela acara sosialisasi Diskon Pajak dan Gratis BBNKB II di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (6/07/23)

Dikatakan Gusti, Relaksasi Jasa Raharja dikhususkan untuk kendaraan yang menunggak  pajak di atas 7 tahun dan wajib pajak cukup membayar Pokok SWDKLLJ  5 tahun saja. Sedangkan denda SWDKLLJ hanya dikenakan pada tahun berjalan 1 kali secara Prorata sesuai masa berlaku." Ayo manfaatkan program ini dengan sebaik baik," ajak Gusti.

Gusti juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya agar tetap berhati hati dalam berkendara. Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan gunakan atribut standar dalam berkendara serta tertib administrasi surat menyurat kendaraan agar terhindar dari musibah kecelakaan lalu lintas 

Sementara itu, Ketua Tim Pendataan dan Penetapan Samsat Depok, Freddy Hermanto menjelaskan program bebas BBNKB II yaitu gratis biaya  pokok dan denda. Program ini dikhususkan untuk alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas.

Alih Kepemilikan kendaraan karena waris. Alih kepemilikan kendaraan karena hibah dan Alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Adapun keuntungan dari BBNKB II, lanjut Freddy, terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB.

Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat.

Mempermudah klaim asuransi kecelakaan. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan

Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat

Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja."Diskon hanya untuk yang menunggak selama 7 tahun saja. Dibawah tujuh tahun tetap dikenakan denda," papar Freddy.

Untuk itu, Freddy mengimbau agar masyarakat kota Depok dapat mensosialisasikan dan memanfaatkan program gratis BBN II serta diskon PKB bagi kendaraan yang nunggak lebih dari 7 tahun. Jangan lupa hidupkan pajak kendaraanmu karena pajakmu untuk Jawa Baratmu," imbau Freddy Hermanto.(wan)



Post a Comment

0 Comments