Sukmajaya, Depokterkini.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggulirkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan iskon pajak.
Program ini berlaku mulai hari ini, Senin 3 Juli hingga 31 Agustus 2023 di seluruh Samsat di Jawa Barat, diantaranya Samsat Depok dan Cinere.
"Program ini bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Hari ini program tersebut sudah diberlakukan," kata Kepala Pusat Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok I, Yosep Muhammad Juanda melalui Ketua Tim Pendataan dan Penetapan Samsat Depok, Freddy Hermanto, Senin (2/07/23).
Ia menjelaskan, untuk program bebas BBNKB II yaitu gratis biaya pokok dan denda. Program ini dikhususkan untuk alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas.
Alih Kepemilikan kendaraan karena waris. Alih kepemilikan kendaraan karena hibah dan Alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Adapun keuntungan dari BBNKB II, lanjut Freddy, terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB.
Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat.
Mempermudah klaim asuransi kecelakaan. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan
Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat
Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja."Diskon hanya untuk yang menunggak selama 7 tahun saja. Dibawah tujuh tahun tetap dikenakan denda," papar Freddy.
Untuk itu, Freddy mengimbau agar masyarakat kota Depok dapat mensosialisasikan dan memanfaatkan program gratis BBN II serta diskon PKB bagi kendaraan yang nunggak lebih dari 7 tahun. Jangan lupa hidupkan pajak kendaraanmu karena pajakmu untuk Jawa Baratmu," imbau Freddy Hermanto.(wan)
0 Comments