Balaikota, Depokterkini.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengimbau larangan merokok kepada para ASN di lingkup Pemkot Depok. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Saya titip kepada kepala perangkat daerah yang masih merokok, pak camat, pak lurah yang masih merokok tolong berhenti merokok ya," ujar Supian Suri saat menjadi pembina apel pagi ASN Depok di lapangan Balai Kota Depok, Senin (08/05/23).
Supian Suri meminta agar
mempersempit ruang-ruang merokok. Sebab, imbuhnya, semua orang ingin sehat karena dengan sehat dapat bermanfaat untuk orang banyak.
Pesan lainnya yang disampaikan Supian Suri adalah ASN agar rajin berolahraga. Saat ini, Pemkot Depok telah memfasilitasi bagi para pegawainya untuk berolahraga bersama setiap hari Jumat di setiap pekannya.
"Jadi kita telah memberikan alokasi waktu untuk olahraga, mau senam atau di sini ada beberapa sarana olahraga lain tapi tetep dimanfaatkan untuk olahraga," pungkasnya.(wan)
0 Comments