Samsat Depok Siapkan Kursi Roda Untuk Penyandang Disabilitas

Sukmajaya, Depokterkini.com

Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok I (Samsat Depok) menyediakan sarana dan fasilitas khusus berupa kursi roda untuk melayani penyandang disabilitas dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Ketua Tim Pendataan dan Penetapan Samsat Depok, Freddy Hermanto mengatakan pengadaan sarana dan prasarana ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak khususnya para penyandang disabilitas.

Freddy menjelaskan sarana dan prasarana yang yang disediakan khusus untuk disabilitas berupa tempat parkir khusus, akses jalan, kursi roda, dan formulir dengan huruf braille khusus untuk penyandang tuna netra.

Freddy menambahkan untuk pengadaan kursi roda sudah diadakan sejak 1 April 2023. Sedangkan sarana lain seperti tempat parkir dan akses jalan khusus difable sudah lama disiapkan."sejak 1 April sudah disediakan fasilitas kursi roda untuk penyandang disabilitas. Pengadaan kursi roda ini merupakan instruksi dari Bapenda Jabar termasuk pengadaan kursi rodanya," katanya, Rabu (5/04/23).

Dikatakan Freddy, pihaknya juga menyiapkan petugas untuk membantu melayani penyandang disabilitas. Petugas akan membantu mulai dari kedatangan wajib pajak hingga proses pendaftaran dan pengisian formulir. Namun untuk pembayaran pajaknya dilakukan langsung oleh wajib pajak.

"Semoga sarana dan prasarana yang kami siapkan bisa memberikan kenyamanan dan dimanfaatkan secara maksimal oleh penyandang disabilitas," harap Freddy.(wan)



Post a Comment

0 Comments