Permudah Pengelolaan Aset Desa Melalui Aplikasi Sipades 2.0

 

Manado, Depokterkini.com

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Eko Prasetyanto Purnomo Putro, S.Si, M.Si, MA, menghadiri

Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Desa berbasis Aplikasi Sipades 2.0 bagi perangkat Desa se- Kabupaten Bone Bolango. (5/12/2022).

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa merupakan salah satu komponen pemerintah pusat yang diberikan mandat untuk  melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa, sebagaimana dimaksud pada pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Eko menerangkan bahwa didalam  Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengamanatkan bahwa “paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi aset Desa”.  “Pasal ini cukup jelas menegaskan betapa pentingnya asset Desa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, karena ini akan berkaitan dengan tolak ukur keberhasilan sekaligus legacy dari masing-masing Kepala Desa maupun Bupati/Walikota dalam setiap periode kepemimpinannya”. Ungkap Eko.

Dari aspek regulasi pengelolaan aset Desa, Eko Menuturkan bahwa Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, serta pedoman kodefikasi aset desa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari permendagri 1 tahun 2016 tersebut. 

Untuk mendukung implementasi kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, pada tahun 2018 Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah membangun serta meluncurkan aplikasi sistem pengelolaan aset desa yang diberi nama “Sipades berbasis web (online), untuk selanjutnya disebut dengan sipades versi 2.0. 

Sampai saat ini, jumlah Desa yang sudah mempunyai akses sipades 2.0 berdasarkan data pada web/sipades-binapemdes.kemendagri.go.id, berjumlah 39.319 Desa dari 74.961 Desa atau sekitar 52,80%, di 233 kabupaten/kota dari 434 kab/kota atau 53,69%, pada 31 provinsi dari 33 provinsi atau 93,94%.

Melalui pengembangan aplikasi tersebut, pemerintah berharap semakin memberikan kemudahan bagi Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset Desanya dan mampu meminimalisir praktek-praktek penyimpangan sekaligus mewujudkan efektifitas, efesiensi serta akuntabilitas dan transparansi di dalam pengelolaannya.

Eko menyampaikan penerapan aplikasi Sipades 2.0 ini adalah satu  wujud nyata atas komitmen pemerintah kabupaten Bone Bolango dalam rangka memajukan Desanya melalui tertib pengelolaan aset Desanya, sehingga cita-cita untuk menjadikan Desa yang Kuat, Maju, Mandiri dan Demokratis menuju terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dapat secara terwujud dengan optimal”.  Pungkasnya.(wan)


Post a Comment

0 Comments