Belitung, Depokterkini.com
Tiga desa di wilayah Kabupaten Belitung yaitu Air Saga, Tanjung Binga dan Air Seruk telah mengajukan proposal penataan untuk pemekaran.
Namun sampai saat ini prosesnya masih terkendala dengan penyelesaian batas 42 desa se Kabupaten Belitung.
Nantinya, batas desa akan dituangkan dalam peraturan Bupati Belitung yang dipisahkan menjadi lima kecamatan.
"Kami terkendala dengan batas desa itu. Kalau batas desa sudah selesai, kami verifikasi bersama tim kabupaten, jika memenuhi syarat maka akan ditetapkan desa persiapan," ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung Antonio Apriza pada Senin (19/12/2022).
Ia menjelaskan masih terdapat lima segmen batas desa yang belum selesai dan tersebar di empat kecamatan yaitu Tanjungpandan, Sijuk, Badau dan Membalong.
Sementara itu, Kecamatan Selat Nasik sudah sampai proses verifikasi di Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk peta batas.
Oleh sebab itu, kata Anton, jajarannya bersama stakeholder terkait terus mengupayakan penyelesaian masalah tersebut.
"Alhamdulillah beberapa desa sudah ada titik terang. Kemarin jadwal kami memang selesai di November 2022 tapi terkendala di batas dan insya Allah paling lambat 2022 ini selesai, " ungkapnya.
Di sisi lain, lanjutnya, tim penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) tingkat kabupaten akan melakukan verifikasi administrasi maupun faktual.
Anton menambahkan dua desa di Kecamatan Membalong berencana akan mengajukan pemekaran.
Dua tersebut yaitu Desa Membalong dan Desa Lasaar yang sudah melakukan musyawarah desa beberapa waktu lalu.
"Iya memang di Kecamatan Membalong ada dua desa dan mereka sudah menyelesaikan musyawarah," kata Anton.
Meskipun demikian, kata dia, pemdes tetap memprioritaskan tiga desa yang telah mengajukan pemekaran terlebih dahulu.
Sebab, dua desa tersebut masih akan melalui tahapan cukup panjang terutama penyusunan proposal.(wan)
0 Comments