Balaikota, Depokterkini.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan sebanyak 1.901 botol minuman beralkohol (minol). Pemusnahan tersebut sebagai tindakan lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menuturkan, pihaknya telah melakukan operasi pengawasan, penegakan, serta penertiban minol di sejumlah tempat. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang telah membantu serta mendampingi dalam operasi pengawasan dan penertiban minol.
“Alhamdulillah, tim kami berhasil mengamankan serta menyita 1.901 botol minol yang dijual tanpa izin atau ilegal pada periode September hingga Desember 2022. Jumlah pemusnahan botol minol tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2021,” ucapnya usai pemusnahan minol di Lapangan Balai Kota, Rabu (28/12/22).
Lienda menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terkait minol. Imbuhnya, hingga saat ini Pemkot Depok belum mengeluarkan surat izin terkait peredaran atau penjualan minol, sehingga bisa ditegaskan jika ada warga yang tetap menjualnya dipastikan ilegal.
“Untuk jenis dan merek minol ini seluruhnya tidak berizin. Sejumlah minol yang kami sita ada singaraja, anggur putih, intisari, anker beer, prost, vodka, iceland dan kawa-kawa. Ada beberapa yang kandungan alkoholnya hingga 50 persen,” katanya.
Lienda menambahkan, terhadap pelanggaran penjualan minol telah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Lalu, dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat bahwa peredaran minuman beralkohol suatu pelanggaran Perda apabila tidak ada izin. Dan kami akan melakukan proses hingga pengadilan,” tutupnya.(wan)
0 Comments