Cinere, Depokterkini.com
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok menggelar kegiatan sosialisasi program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) yang berlaku selama dua bulan, mulai 1 November hingga 23 Desember 2022.
Sasaran sosialisasi kali ini adalah warga di wilayah kecamatan Cinere, dengan melibatkan sejumlah stakholder, unsur tokoh masyarakat serta ulama di Aula Kantor Kecamatan Cinere, Kota Depok, Selasa (22/11/22).
Menurut Ketua Tim Pendataan dan Penetapan Samsat Cinere, Rina Parlina. Program pembebasan BBNKB II ini sudah mulai berjalan sejak 1 November sampai 23 Desember 2022." Saya berharap bagi pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program pembebasan BBNKB II ini sebaik-baiknya," ujar Rina usai kegiatan sosiisasi.
Rina juga menyampaikan beberapa inovasi kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor yaitu melalui aplikasi Pembayaran online Sambara, dan Samsat J'Bret
Dikatakan Rina, keberhasilan Samsat Cinere dalam merealisasikan target pendapatan pajak kendaraan bermotor pada program Triple Untung Plus lalu mendapat apresiasi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Samsat Cinere berhasil memenuhi target penerimaan pajak kendaraan bermotor bagi Kota Depok melalui program Tripel Untung Plus kemarin Samsat Cinere dan Depok I berhasil mendapat apresiasi terbaik 1 dan 2 dalam pencapaian penerimaan pajak melebih target dari samsat lain se-Jawa Barat," terangnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kepala BKD Kota Depok, anggota DPRD Komisi 3 Propinsi Jawa Barat, Kepala Jasa Raharja perwakilan Bogor, serta para penelusur KTMDU. (wan)
0 Comments