Jakarta, Depokterkini.com
Pelaksanaan Pilkades serentak di 39 Desa Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Senin (07/11/22) berjalan lancar dan sudah menyesuaikan regulasi melalui Surat Edaran Bupati Kerinci Nomor 140/01.32/III/DPMD tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 yang mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.
Hal itu diketahui Dirjen Bina Pemdes Kemendagri saat melakukan pemantauan secara virtual pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pilkades serentak diikuti 116 calon kepala desa, 108 calon kepala desa laki-laki dan 8 calon kepala desa perempuan, dengan jumlah DPT sebanyak 30.895 pemilih yang tersebar di 112 TPS.
Pemantauan secara virtual untuk melihat praktek langsung penerapan protokol kesehatan selama pilkades serentak di Kabupaten Kerinci.
Pejabat di lingkup Direktorat JenderaL Bina Pemerintahan Desa, Restia memberikan arahan agar Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk tidak lengah dan tetap waspada terhadap pandemi Covid-19 terutama di tengah kemunculan kasus subvarian Omicron XBB dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, tetap mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 khususnya vaksin booster dan tetap melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan pilkades serentak.(wan)
0 Comments