Jakarta, Depokterkini.com
Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengadakan webinar untuk memantau pelaksanaan pilkades serentak di kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, pada Senin (28/11/2022).
Pemantauan khususnya mengenai penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjumlah tidak lebih dari 500 DPT.
Pilkades serentak di Kabupaten Donggala sebanyak 79 desa tersebar di 16 kecamatan. Sedangkan di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo sebanyak 30 desa di 7 kecamatan.
Jumlah DPT di Kabupaten Donggala sebanyak 95.792 tersebar di 234 TPS dan jumlah DPT di Boalemo sebanyak 35.395 orang tersebar di 94 TPS.
Pejabat Fungsional di Lingkup Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Miftakhul Falah membrikan apresiasi atas persiapan dan kesiapan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Donggala dan Boalemo sekaligus memberikan arahan untuk tidak lengah dan tetap waspada serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat terutama dalam kegiatan yang melibatkan orang banyak.
Miftakhul berharap agar pelaksanaan pilkades di kedua kabupaten tersebut berjalan sukses tanpa ekses dan mampu menghasilkan para kepala desa yang mampu memberikan perubahan desa ke arah yang lebih baik serta membangkitkan roda perekonomian dan kesejahteraan bagi warganya.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Donggala sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.
Keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Donggala sudah dinyatakan dalam Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala Nomor 140/483c.70/DPMD tanggal 14 November 2022 hal Laporan Kesiapan Pilkades Serentak Tahun 2022.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Boalemo sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.(wan)
0 Comments