Dirjen Bina Pemdes Imbau OPD Alokasikan Anggaran Jaminan Sosial ketenagakerjaan di Wilayahnya

Kupang, Depokterkini.com

Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas melayani masyarakat desa,  Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam rangka Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa. 

Menurut Direktur Jenderal  Bina Pemerintahan Desa, Dr. Eko Prasetyanto. Perjanjian Kerja Sama dilakukan dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa. 

Selanjutnya,  ujar Eko, selain upaya yang dilakukan oleh kami selaku pemerintah pusat, perlu adanya upaya lanjutan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Saya menghimbau kepada hadirin khususnya para kepala OPD yang hadir untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya." Imbau Eko saat membuka kegiatan sosialisasi program jaminan kesehatan Ketenagakerjaan di Kupang, NTT, Selasa (08/11/22)

Sosialisasi dihadiri Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta jajaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota se provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Kepala Desa se Provinsi NTT yang hadir secara virtual

Lebih lanjut Eko berharap kepada para SOPD Kab/Kota terkait untuk berkoordinasi secara intensif dengan Cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah untuk membahas strategi dan formulasi percepatan pemenuhan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi aparatur pemerintahan desa.

" Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pemerintah desa dan pekerja lainnya pada ekosistem desa di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," tutur Eko.

Selanjutnya, meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kemudian, Mendorong Pemerintah Desa untuk mengalokasikan anggaran yang bersumber dari ADD atau sumber pendapatan lainnya selain Dana Desa, untuk pembayaran iuran BPJS Naker sepanjang anggarannya mencukupi dan disetujui dalam musyawarah Desa penyusunan RKP Desa serta ditetapkan dalam Peraturan Desa mengenai APB Desa.

" Terakhir mendorong pemerintah desa untuk memperkuat potensi ekonominya guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa, sehingga mampu membiayai kebutuhan kepesertaan BPJS bagi Aparatur pemerintah desanya.(wan)


Post a Comment

0 Comments