Jakarta, Depokterkini.com
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 43 desa Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat dipantau langsung secara virtual oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Kamis (20/10/22).
Pilkades di 11 kecamatan tersebut diikuti 127 calon kepala desa, diantaranya 125 laki-laki dan 2 perempuan, dengan jumlah DPT sebanyak 121.434 pemilih tersebar di 335 TPS.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Dharmasraya sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentuan Wali Nagari. Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Dharmasraya sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Dharmasraya Nomor 140/391/DPMD/2022 tanggal 6 Oktober 2022 hal Laporan Persiapan Pemilihan Wali Nagari Serentak di Kabupaten Dharmasraya.
Secara umum, berdasarkan laporan dari tim pemantau daerah di TPS desa sampel bahwa proses pemungutan suara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dimana pada TPS tersebut sudah menyediakan sarana cuci tangan, thermo gun, sarung tangan sekali pakai hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.
Pejabat di lingkup Direktorat JenderaL Bina Pemerintagan Desa, Restia memberikan arahan agar Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk tidak lengah dan tetap waspada serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat terutama dalam kegiatan yang melibatkan orang banyak.
Restia berharap agar pelaksanaan pilkades di Kabupaten Dharmasraya sukses tanpa ekses dan menghasilkan para kepala desa yang amanah, bertanggung jawab, dan mampu mensejahterakan warga masyarakat di desanya.(wan)
0 Comments