Pencairan Dana Desa Harus Dilengkapi Dokumen Perencanaan Anggaran

Foto : istimewa

Jayawijaya, Depokterkini.com

Untuk proses pencairan dana kampung atau dana desa (dandes) tahap kedua tahun anggaran 2022, semua pendamping desa harus memasukkan dokumen perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Arsip Data Komputer (ADK) dan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) tahun lalu.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya, Lepinus Gombo, pada Rabu (12/10/22)

Menurut Lepinus, untuk proses pencairan tahap kedua, kami akan lakukan berdasarkan semua dokumen perencanaan dan juga penganggarannya." Bagi kampung-kampung yang belum menyampaikan laporan pertangungjawaban, maupun dokumen perencanaan APBDes dan Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKPK), kami tidak bisa proses,” tegasnya lagi.

Berdasarkan jadwal, kata Lepinus, pencairan dandes tahap kedua dilaksanakan Oktober ini. Hanya saja dalam pekan ini pihaknya sedang menunggu proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), khusus untuk honor-honor aparat desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya.(wan)



Post a Comment

0 Comments