Mendagri Minta Pemerintah Daerah dan Desa Kendalikan Inflasi

 

Jakarta, Depokterkini.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk mengendalikan inflasi. Menurut Tito, ada beberapa instrumen dalam pengendalian inflasi di daerah, mulai dari penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Transfer Umum, hingga anggaran Dana Desa (DD). 

Tito menambahkan, apabila daerah dan desa bisa mengendalikan inflasi maka otomatis angka nasional bisa dikendalikan. 

"Upaya pemerintah daerah dalam meredam inflasi  bisa berbagai macam yang anggarannya sudah tersedia. Misalnya, menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang saat ini masih di atas Rp 7 Tiliun untuk meredam inflasi," ungkap Tito, Senin (03/10/2022) di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Selanjutnya, ada instrumen APBD, yaitu 2 persen dari Dana Transfer Umum (DAU) sesuai keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah diterbitkan dan itu digunakan untuk mengendalikan inflasi," tambah Tito. 

Sementara untuk di tingkat desa, Tito meminta pemerintah desa untuk memanfaatkan anggaran dana desa. 

“Kemudian di desa juga dapat bergerak dengan anggaran dana desa. Menteri Desa dan PDTT sudah menerbitkan Kepmendes PDTT untuk dapat menggunakan sekitar 30 persen dari sisa dana desa yang dialokasikan jaring pengaman sosial/bansos. Jadi bansos bisa dari Belanja Tidak Terduga kemudian bisa dari dana bansos yang regular,” tutur Tito.

Senada dengan Mendagri, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo di Kantor BPS mengatakan pemerintah desa bisa menggunakan anggaran 30% dana desa untuk pengendalian inflasi. 

Menurut Yusharto, berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa pemerintah desa dapat mengendalikan inflasi dengan memanfaatkan anggaran dana desa. 

"Dana desa dapat digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja desa," ujar Yusharto. 

Untuk mengendalikan inflasi di desa, Yusharto meminta pemerintah desa berperan aktif memperkuat UMKM, BUMDes hingga pemanfaatan pangan lokal.

"Dengan pengendalian inflasi yang baik ditingkat desa maka desa dapat berkontribusi membantu pengendalian inflasi secara nasional," kata Yusharto.

Berdasarkan data BPS angka inflasi secara nasional terjadi peningkatan pada bulan September 2022 sebesar 1,17 persen atau tahunan sebesar 5,95 persen.(wan)


Post a Comment

0 Comments