Banjarbaru, Depokterkini.com
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menghadiri kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMK perseorangan di Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (13/10/2022), di Gedung Auditorium Universitas Lambung Mangkurat.
Yusharto menyampaikan, Perizinan usaha dan bisnis menjadi lebih baik setelah dilakukan percepatan pelaksanaan program pemerintah pusat dan juga daerah dimana Kemendagri menjadi fasilitator dalam menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Lahirnya Permendagri 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP sebagai upaya dalam melancarkan seluruh perizinan dan seluruh urusan Izin berusaha yang tidak boleh digabung dengan urusan yg lain dan harus tetap berkonsentrasi serta dilakukan sebaik baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat." ungkap Yusharto
lebih lanjut Yusharto mengatakan, penerbitan NIB sudah menyentuh masyarakat ditingkat desa yang difasilitasi Pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Perpres nomor 2 Tahun 2022, amanatnya,
Indonesia Harus menjadi negara maju dengan 4 persen usaha usia produktif, dan dapat terus mengembangkan." Ungkapnya.
Kemendagri akan senantiasa mendampingi Pemda dan mempercepat dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha dimana
"pasca pandemi covid-19 pemerintah daerah begitu sangat mengandalkan UMK yang sangat tangguh dari pada usaha-usaha lainnya,
Begitupun dalam proses inflasi, UMK dapat menjadi "supply change " untuk menjaga kestabilan distribusi didaerah" Tutup Yusharto.
Turut hadir dalam Kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizal, Direktur SLEIJ BKPM, Muhamad Firdaus, Direktur Toponimi dan Batas Wilayah, Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Sugiarto dan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana.(wan)
0 Comments