Dirjen Bina Pemdes Terima Kunker Wakil Bupati Pegunungan Arfak Papua Barat

 

Jakarta, Depokterkini.com

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Penataan Administrasi Pemerintahan menerima kunjungan kerja kerja Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak,  Provinsi Papua Barat di Gedung Dirjen Bina Pemdes, Jakarta, pada Kamis (13/10/22).

Kunjungan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak bersama Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pegunungan, guna menyampaikan usulan terkait  penataan Desa untuk 203 Kampung persiapan di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Wakil Bupati Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan, menyampaikan dari 203 Kampung persiapan di 10 Distrik Peta Batas Kampung persiapan yang diajukan verifikasi teknis kepada Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, sudah selesai 160 Kampung persiapan di 7 Distrik.

" Selanjutnya mohon petunjuk dan arahan kepada Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa terkait tindak lanjut usulan penataan Desa tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Aferi Syamsidar Fudail, M.Si mengatakan, hal-hal terkait tindak lanjut usulan penataan Desa dimaksud antara lain :

Pelaksanaan klarifikasi akan diproses namun terkait dengan adanya memoratorium Kode Wilayah dalam rangka mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak, pemberian kode Desa akan diberikan setelah pemilu dan pemilihan serentak dilaksanakan.

Terkait 3 Distrik yang belum selesai verifikasi teknis oleh PPBW BIG, Aferi menyarankan jika 7 Distrik mau diklarifikasi terlebih dahulu agar  menyampaikan surat dari Provinsi terkait penyelenggaraan klarifikasi. 

Aferi menambahkan jika ingin dilaksanakan klarifikasi 203 Kampung persiapan agar menunggu verifikasi teknis dari PPBW BIG.

Lebih lanjut dikatakan, untuk pemaparan dari usulan penataan Desa yang akan dilaksanakan oleh Provinsi, agar disiapkan paparan per Desa dengan materi sesuai dengan Pasal 71 ayat 3 Permendagri 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Adapun kesepakatan dari pertemuan untuk  menunggu selesainya verifikasi teknis peta batas Kampung persiapan dari PPBW BIG dan klarifikasi akan diselenggarakan setelah Provinsi menyiapkan bahan paparan.(wan)

Post a Comment

0 Comments