Dirjen Bina Pemdes Berikan Pengarahan Aspek Hukum Tukar Menukar TKD Kabupaten Tuban Bojonegoro dan Bantul

 

Yogyakarta, Depokterkini.com

Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo memberikan pengarahan terkait pembahasan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Bantul, pada Kamis (29/09/22) di Hotel Tentrem,  Yogyakarta.

Menurut Yusharto tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengarahan terkait aspek hukum dalam tukar menukar Tanah Kas Desa yang terbagi atas dasar kepentingan umum, bukan Kepentingan umum dan selain untuk kepentingan umum.

Yusharto menyampaikan berdasarkan Pasal 10 UU  Nomor 2  Tahun 2012 bahwa dalam rangka kepentingan umum terdapat 24 point yang menjadi sebab terjadinya tukar menukar Tanah. Salah satunya adalah Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi dapat terakomodasi.

Yusharto menjelaskan, adapun tahapan tukar menukar TKD untuk kepentingan umum yaitu Pra Mekanisme  (Peruntukan Kawasan dan Izin lokasi). Dan untuk tingkat Desa, ujar Yusharto, meliputi permohonan dari Instansi yang memerlukan tanah kepada Kepala Desa, Appraisal (oleh KJPP) terhadap TKD dan calon tanah pengganti yang senilai."Dilakukan Musyawarah Desa dan Permohonan ijin tukar menukar TKD dari Kepala Desa kepada Bupati/Walikota serta Penetapan Peraturan Desa," tuturnya.

Kemudian ditingkat Provinsi dan Kabupaten, Bupati/Walikota melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara. Selanjutnya Penerbitan surat ijin Bupati/Walikota tentang tukar menukar TKD kepada Kepala Desa. Setelah itu, surat Bupati/Walikota mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Gubernur tentang persetujuan tukar menukar TKD.

Pada tahap akhir, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur serta Penetapan Peraturan Desa, maka Instansi Pemohon dapat mensertifikatkan tanah pengganti atas nama Pemerintah Desa. 

" Kegiatan tukar menukar Tanah Kas Desa harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan pembiayaan Adminsitrasi sampai dengan penyelesaian Sertifikat Tanah pengganti TKD dibebankan kepada pemohon," pungkas Yusharto menyimpulkan.

Hadir dalam kegiatan pengarahan tersebut, Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Arie Yuriwin, Kabiro Administrasi dan Pemerintahan Daerah Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Jempin Marbun, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Jatim, Ganang Anindito, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Kanwil BPN Provinsi Jateng, Agung Dwiyono, Perwakilan Kepala Kantor Pertanahan beberapa Kabupaten, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jabanusa,  Nurwahidi dan Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Wilayah Jabanusa, Indra Zulkarnain.(wan)

Post a Comment

0 Comments