Jakarta, Depokterkini.com
Sebanyak 182 desa di Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pilkades serentak, pada Minggu (16/10/22)
Pilkades di 14 kecamatan tersebut 472 calon kepala desa, terdiri 423 calon laki-laki dan 49 calon kades perempuan. Adapun jumlah DPT sebanyak 609.730 pemilih tersebar di 1.412 TPS.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Demak sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.
Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Demak sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Demak Nomor 141.1/1646 tanggal 4 Oktober 2022 hal Laporan Kesiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pemantauan secara virtual untuk melihat praktek langsung dari penerapan protokol kesehatan selama pilkades serentak di Kabupaten Demak.
Secara umum, berdasarkan laporan dari tim pemantau daerah di TPS desa sampel bahwa proses pemungutan suara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dimana pada TPS tersebut sudah menyediakan sarana cuci tangan, thermo gun, sarung tangan sekali pakai hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo memberikan arahan agar Pemerintah Kabupaten Demak untuk tidak lengah dan tetap waspada serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat terutama dalam kegiatan yang melibatkan orang banyak. Yusharto berharap agar pelaksanaan pilkades di Kabupaten Demak sukses tanpa ekses dan menghasilkan para kepala desa yang amanah, bertanggung jawab, dan mampu mensejahterakan warga masyarakat di desanya.(wan)
0 Comments