Jakarta,Depokterkini.com
Sebanyak 126 calon Kepala Desa (Kades) bersaing dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak du Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Rabu (12/10/22)
Pelaksanaan Pilkades serentak ada di 45 desa tersebar di 10 kecamatan. Diikuti 126 calon kepala desa, 123 calon kepala desa laki-laki dan 3 calon kepala desa perempuan, dengan jumlah DPT sebanyak 62.808 pemilih yang tersebar di 178 TPS.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo
memantau langsung secara virtual pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pelaksanaan Pilkades sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 411.2/327/DPMD/2022 tanggal 5 September 2022 hal Laporan Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Berdasarkan laporan dari tim pemantau daerah di TPS desa sampel bahwa proses pemungutan suara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dimana pada TPS tersebut sudah menyediakan sarana cuci tangan, thermo gun, sarung tangan sekali pakai hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.
Dalam kesempatan tersebut. Yusharto Huntoyungo memberikan arahan agar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk tidak lengah dan tetap waspada serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat terutama dalam kegiatan yang melibatkan orang banyak. Yusharto berharap agar pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sukses tanpa ekses dan menghasilkan para kepala desa yang amanah, bertanggung jawab, dan mampu mensejahterakan warga masyarakat di desanya.(wan)
0 Comments