Sawangan, Depokterkini.com
Sebanyak 25 orang di antaranya kader PKK, Pokja 1, Forum Anak, PIK R, mengikuti kegiatan konvensi hak anak yang diselenggarakan aparatur pemerintah Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kegiatan digelar di aula kelurahan setempat dibuka Lurah Sawangan Baru, Rahwana. Dihadiri, LPM Sawangan Baru, Yopi Syafrudin, sebagai narasumber di kegiatan tersebut Prof. Ike Tanziah, dosen IPB.
Menurut Yesiwar, Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan yang juga pelaksana kegiatan konvensi hak anak diselenggarakan agar semua warga mengetahui apa yang menjadi hak anak.
“(wilayah) kelurahan itu bisa dikatakan kelurahan layak anak apa bila warganya mengerti dan mengetahui tentang hak anak,” kata Yesiwar ketika ditemui usai pelaksanaan kegiatan di ruang kerjanya pada Kamis (04/07/2022).
Dikatakan lebih lanjut, untuk diketahui hak anak di antaranya pendidikan, kesehatan, keberlangsungan hidup dan tumbuh kembang. Disebutkan yang namanya anak sejak di dalam kandungan sampai kurang usia 18 tahun.
Terkait dengan melindungi anak, ditambahkannya, adalah tugas kita semua dari komponen terkecil, seperti kelurahan, RT, RW termasuk warga.(dib)
0 Comments