50 Wartawan di Jabar Ikut OKK PWI Depok


Pancoran Mas, Depokterkini.com

Sebanyak 50 orang wartawan di Jawa Barat (Jabar) mengikuti kegiatan Organisasi Kewartawanan & Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jumat (26/08/2022). 

Kegiatan OKK PWI Kota Depok ini dibuka oleh Asisten Daerah (Asda) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Nina Suzana dan dihadiri Sekretaris Umum (Sekum) PWI Provinsi Jabar, Tantan S Bhukawan 

“Alhamdulillah kegiatan ini dapat terselenggara dan hal ini menjadi kebanggaan kami. Karena di era digitalisasi memang menjadi kewajiban setiap wartawan untuk menjadi anggota organisasi  yang tergabung dalam Dewan Pers," ujar Tantan.

Menurut Tantan, saat ini ada enam organisasi pers di Indonesia dan salah satunya adalah PWI, dan organisasi profesi wartawan ini yang pertama di Indonesia yang berdiri sejak 1946. Anggotanya paling banyak, catatan saat ini disekitar 25 ribu orang, di PWI Jabar ada 1.200 wartawan," jelasnya.

Wakil Ketua II PWI Kota Depok, Hendrik Raseukiy mengatakan, peserta yang mengikuti OKK PWI Kota Depok 2022 sebanyak 50 wartawan. "Saat ini sudah keharusan wartawan menjadi anggota organisasi profesi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers. Ada 6 organisasi pers yang resmi, salah satunya yakni PWI," terangnya.

Lanjut Hendrik, manfaat mengikuti kegiatan OKK,  agar para wartawan dapat mengetahui bagaimana kode etik Kewartawanan dan keorganisasian sesuai dengan amanat UU Pers 40 tahun 1999. 

"Ketika menjadi anggota PWI kita juga harus mampu menjaga marwah organisasi. Setelah ikut OKK, wartawan akan lebih mudah untuk ikut Uji Kompetensi Waratawan (UKW) Dewan Pers. Jangan mengaku wartawan kalau belum ikut OKK dan UKW Dewan Pers," pungkasnya.

Asda Pemkot Depok, Nina Suzana mengatakan, kegiatan ini diharapkan menjadi terobosan PWI Kota Depok untuk pembenahan para wartawan agar kompeten. “Kami sangat apresiasi kegiatan OKK PWI dan diharapkan mampu menyampaikan informasikan yang benar dan baik masyarakat, tanpa menghilangkan fungsi kontrol," harapnya. (wan)


Post a Comment

0 Comments