Balaikota, Depokterkini.com
Salah satu penerimaan pajak Kota Depok adalah pajak dari bahan bakar minyak (BBM).
Karena itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok agar membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kota Depok."Kalau kita beli bensin di SPBU di wilayah Kota Depok otomatis pajak bahan bakarnya kebagian untuk Kota Depok," ujar Supian Suri saat menghadiri peluncuran Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) di Balaikota Depok, Jumat (01/07/22).
Supian Suri berharap para perangkat daerah yang melakukan dinas luar dan menggunakan kendaraan agar membeli bahan bakar (bensin) di SPBU Depok.
"Kita berharap teman teman perangkat daerah yang mau dinas luar penuhi dulu bensinnya di Depok, jangan ditempat lain," imbaunya.
Menurutnya, dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dari Provinsi Jawa Barat untuk Kota Depok adalah 60 : 40 persen.
"Kalau dari dana bagi hasil secara keseluruhan untuk Kota Depok mendapat lebih dari 500 milyar. Termasuk di dalamnya pajak dari PKB, BBNK dan pajak BBM," pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kasi Pendataan dan Penetapan P3D Wilayah Depok I, Freddy Hermanto menjelaskan, setiap warga khususnya pemilik kendaraan yang membeli bahan bakar minyak sudah termasuk membayar pajak BBM." Kita beli pertalite di SPBU sudah sama pajaknya," ungkap Freddy.(wan)
0 Comments