Pancoran Mas, Depokterkini.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel Tower Bersama Group (TGB) yang berada di Jalan Damai 1 No 25 RT 03 RW 03 kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin (11/07/22).
Penyegelan tower bersama tersebut dilakukan karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin-izin lain yang menjadi syarat berdirinya tower bersama.
"Tower ini sudah berdiri dan beroperasi namun tidak memiliki IMB. Karena itu kita lakukan penyegelan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah ( Kabid Gakda) Satpol PP Kota Depok, Taufiq, di lokasi penyegelan.
Menurutnya, bangunan tower bersama ini sudah beroperasi sekitar 2-3 bulan. Pada awalnya sudah dilakukan pengawasan bersama dengan tim pengawasan dan pengendalian (wasdal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) sekaligus dilakukan penghentikan pembangunan tower. Tetapi mereka masih tetap melakukan pembangunan hingga tower tersebut beroperasi.
"Sebelumnya sudah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga dari DPMPSTP untuk mengurus perizinan. Namun pihak tower bersama ini tidak juga memproses perizinan hingga selesai sehingga DPMPSTP melimpahkan berkas kepada Satpol PP untuk memberikan sanksi administratif berupa penyegelan bangunan," tutur Taufiq.
Ia menjelaskan, jika proses perizinannya tower telah selesai dan sudah diterbitkan, maka bisa dilakukan proses permohonan pencabutan sanksi administratif."Kita berikan kesempatan selama enam bulan untuk menyelesaikan perizinannya. Jika dalam waktu tersebut tidak diurus juga maka akan dikenakan sanksi sesuai SOP yaitu pemilik melakukan pembongkaran bangunan sendiri.
" Ada surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik tower. Apabila itu tidak dilakukan akan dimintakan rekomendasi untuk dibongkar oleh pemerintah kota," pungkasnya.
Selain Satpol PP, penyegelan tower tersebut juga melibatkan aparat TNI dan Polri."Personil Satpol PP sebanyak 26 orang, TNI 5 personil dan kepolisian 5 personil," tandas Taufiq.(wan)
0 Comments