Sawangan, Depokterkini.com
Kepala Subdit Penagihan Bidang Pajak Daerah 2 Kota Depok, Ahmad mengimbau kepada para wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.
Hal ini dikatakannya, saat menghadiri pemutihan pajak kendaraan bermotor & pemutihan pajak bumi dan bangunan di kantor Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Senin (04/07/2022).
Pembayaran PBB, lanjut dia, di setiap kecamatan sudah tersedia sehingga warga akan mudah saat membayar PBB.
“Teman- teman di kecamatan dan kelurahan juga bisa sosialisasi dan mengimbau kepada warga untuk bisa membayar pajak, karena proses pembangunan di Kota Depok salah satunya dari pajak,” ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut, Target PBB 2022 di Kota Depok sebesar 360 miliar, dengan jumlah wajib pajak (WP) 620.000, sedangkan realisasi sampai per Juni baru mendapat sekitar 30 persen atau senilai 113 miliar.(dib)
0 Comments