Cipayung, Depokterkini.com
Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Cipayung, Kota Depok baru mencapai sekitar Rp4.430.616.092, sedangkan target PBB yang ditetapkan sekitar Rp 11 miliar.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cipayung Ahmad Rifai mengimbau masyarakat wajib PBB melunasinya sebelum jatuh tempo.
“Saya imbau kepada masyarakat wajib pajak untuk melunasi PBB sebelum jatuh tempo,” ujarnya pada Jumat (29/07/2022) di ruang kerjanya di Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Dirinya juga mengapresiasi cara pembayaran PBB dengan sampah yang bernilai ekonomis. “Ini satu inovasi yang dilakukan RW di Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung” katanya.
Di wilayah kelurahan tersebut, dikatakan lebih lanjut dari 12 RW, sekitar 9 RW yang sudah membentuk bank sampah. (Sudibyo)
0 Comments