Cilodong, Depokterkini.com
Komandan Kodim 0508/Depok Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan SE, ikut memusnahkan barang bukti berupa narkoba di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Grand Depok City, Cilodong, Depok, Rabu (6/07/22).
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr.Mia Banulita, SH.,MH, Ketua DPRD Depok TM Yusuf Syah Putra, Wakapolrestro Depok, BNK Kota Depok, Pengadilan Negeri Kota Depok, MUI Depok dan Instansi terkait lainya.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba mulai dari ganja, shabu, obat-obatan, sajam dan uang palsu
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr.Mia Banulita, SH.,MH mengatakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Depok setiap tahunnya serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchraht) sebagaimana tupoksi Kejaksaan sebagai eksekutor.(wan)
0 Comments