1 Juli-31 Agustus Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

 

Sawangan, Depokterkini.com

Samsat Cinere, Kota Depok memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor menunggak pajak  tidak dikenakan denda, kemudian yang pajaknya habis di bulan Agustus membayar pajak di bulan Juli mendapat diskon.

Hj. Enih Sri Murni, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D), Wilayah Depok II Cinere mengatakan, pihaknya mengadakan program pada 1 Juli hingga 31Agustus 2022 yaitu, bebas denda  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaran Bermotor kedua, bebas tunggakan PKB tahun kelima.

“Jadi kami memberikan keringan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan,” ujarnya pada Senin (04/07/2022) di kantor Kecamatan Sawangan, Kota Depok.  

Selain itu,  ditambahkannya, diskon  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kesatu. “Bagi masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini,” pungkasnya. 

Acara sosialisais Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor ini bersamaan dengan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan.  Acara tersebut dihadiri Camat Sawangan, Anwar Nasihin, Ka Subdit Penagihan Bidang Pajak Daerah 2 Kota Depok, para lurah se Kecamatan Sawangan.(dib)

Post a Comment

0 Comments