Sawangan, Depokterkini.com
Aparatur Pemerintah Kecamatan Sawangan, Kota Depok melakukan kepatuhan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor PBB kecematan setempat.
Hal itu dibuktikan dengan membayar PBB sebelum jatuh tempo di kantor PBB kecamatan setempat.
“Saya mengimbau para lurah dan jajarannya termasuk staf Kecamatan Sawangan agar membayar PBB sebelum jatuh tempo,” ujar Camat Sawangan, Anwar Nasihin seusai membayar PBB pada Jumat (24/06/2022).
Dirinya juga meminta kepada lurah di wilayah untuk mensosialisasikan membayar PBB sebelum jatuh tempo, karena PBB merupakan sumber pendapatan daerah.
“Saya minta kepada pak lurah beserta jajarannya di wilayah Kecamatan Sawangan ikut mensosialisakan bayar PBB sebelum jatuh tempo,” ulasnya.
Sosialisasi yang diberikan aparatur pemerintah di Kecamatan Sawangan, ditambahkannya, tentunya harus membayar PBB dulu, sehingga bisa menjadi sesuatu yang ditiru.
Mengenai target pembayaran PBB Kecamatan Sawangan, dikatakannya, pada tahun lalu sebesar Rp 18 miliar, sedangkan untuk PBB tahun 2022 Rp 19 miliar.
“Tahun ini saya optimistis target tercapai. Karena semakin ketepatan membayar PBB bukti keseriusan berpartisipasi dalam pembangunan.(dib)
0 Comments