Sawangan, Depokterkini.com
Kapala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, masyarakat agar memahami terkait larangan merokok di tujuh lokasi di dalam Perda.
Di antaranya di tempat kerja, tempat umum, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat anak bermain dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Hal itu dikatakannya usai menjadi narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Rabu 15 Juni 2022.
Dikatakan lebih lanjut sesuai Perda Kota Depok No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dipatuhi.
“Jika dilanggar akan mendapat sanksi,” ujarnya, Ditambahkannya, sosialisai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok ini memberikan pemahaman kepaada warga terkait dengan tempat tempat yang memang dilarang di dalam aturan tersebut.
Kepala Seksi Pemerintahan dan Tramtib, Komarudin menambahkan sosialisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok ini harus dipatuhi sehingga tujuh kawasan tersebut bebas rokok.
Sosialsasi tersebut diikuti 35 orang terdiri dari warga , RT RW dan para pelajar, termasuk para kader kesehatan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.(dib)
0 Comments