Pancoran Mas, Depokterkini.com
Operasi Gabungan penunggak pajak yang digelar Samsat Depok dan Cinere hingga hari kedua di pintu gerbang Perum GDC, berhasil memaksa penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya di lokasi razia.
Razia yang melibatkan jajaran Satlantas Polrestro Depok, Dishub, Denpom, dan BKD Kota Depok menjaring seluruh kendaraan yang melintas baik sepeda motor, kendaraan pribadi maupun angkutan umum
"Dalam 2 hari Opgab berhasil menjaring sebanyak 239 kendaraan yang menunggak pajak. Ada yang satu tahun, dua tahun, bahkan lebih," kata Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, Saefudin di lokasi Opgab hari kedua di pintu gerbang Perum GDC, Pancoran Mas, Depok, Rabu 8 Juni 2022.
Lebih lanjut Saefudin merinci, dari 239 penunggak pajak yang terjaring, sebanyak 68 pemilik kendaraan langsung melunasi pajak kendaraannya melalui mobil Samling. Sedangkan sisanya sebanyak 171 pemilik kendaraan mengisi surat pernyataan sanggup membayar dan ditukar dengan notice pajak.
"Total yang bayar ditempat 68 kendaraan dengan nilai Rp 70.883.300. Bagi penunggak pajak yang ingin membayar dilokasi razia disediakan loket pembayaran melalui mobil Samling. Sementara bagi yang belum siap bayar, harus mengisi surat kesanggupan melunasi pajak kendaraan."tandasnya.
Firdaus salah satu wajib pajak dari Kecamatan Sukmajaya saat terjaring razia mengatakan, dirinya tidak membayar pajak selama dua tahun lantaran tidak punya uang."Saat ini saya belum punya uang untuk bayar pajak, mungkin bulan depan akan saya lunasi,. Terima kasih sudah diingatkan," ujar Firdaus sambil mengisi surat pernyataan sanggup membayar dihadapan petugas Bapenda.
Lain halnya dengan Siti Aisyah, wajib pajak dari Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Ia mengaku senang saat terjaring razia karena bisa membayar pajak kendaraannya di lokasi razia tanpa harus repot foto copy.
"Bayar disini lebih cepat, dan tidak repot. Razia ini juga sangat membantu mengingatkan saya." Pungkasnya.(wan)
0 Comments