Balaikota, Depokterkini.com
Walikota Depok Mohammad Idris bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Mia Banulita melaunching rumah restorative justice (RJ) yang berada di lantai 1 Gedung Dibaleka 2, lingkungan Balaikota Depok, Rabu (5/4/22).
Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus penganiayaan.
Menurut Kajari Kota Depok, Mia Banulita. Rumah restorative justice ini merupakan tindak lanjut program yang dicanangkan Jaksa Agung bahwa para jaksa dalam upaya melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani.
" Jadi kita tidak hanya melihat penanganan perkara dari persyaratan formil semata. Tetapi kita juga menggunakan hati nurani," kata Mia.
Namun demikian, lanjut Mia, makanisme penghentian penuntutan perkara dengan menggunakan RJ ini dilakukan dengan sangat selektif."Jadi, tidak semua perkara bisa diterapkan di RJ," tuturnya.
Kajari mengaku sangat bersyukur karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyediakan sarana dan prasarana untuk pembentukan rumah RJ ini."Alhamdulillah, Pemkot Depok mendukung dan mensupport penuh keberadaan rumah RJ. Hal ini merupakan bentuk konkrit Pemkot Depok terhadap penegakkan hukum di kota Depok," imbuhnya.
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari upaya RJ yang sudah dilakukan kejari Depok. Hari ini diserahkan SKP2 terhadap tersangka Agus Supriatna bin Samin.
"Tersangka dalam perkara ini adalah pelaku penganiayaan dan korbanya ada dua orang. Salah satu korbanya adalah adik ipar tersangka. Dalam kasus ini kami melihat lebih banyak mudoratnya daripada manfaatnya," ungkapnya.
Walikota Depok, Mohammad Idris dalam kesempatan tersebut mengatakan, rumah RJ merupakan sebuah bukti bahwa jaksa juga manusia. Dalam bekerja tidak hanya sesuai jalur hukum yang kita taati di negara Indonesia, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan nurani.
"Kami sambut dan apresiasi yang setinggi tingginya untuk program rumah RJ ini," ujar Idris.
Sebagai bentuk dukungan program RJ ini, kata Idris, kami buktikan dengan memfasilitasi rumah RJ sebagai bentuk kepedulian Pemkot untuk warga masyarakat Depok dalam pelayanan konsultasi terkait dengan masalah hukum.(wan)
0 Comments