Bojongsari, Depokterkini.com
Pemilihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok dilakukan serentak November 2022.
Hal itu dikatakan Dede Ruyatna Kepala Seksi dan Pemerintahan Kecamatan Bojongsari pada Jumat (11/2/2022) di ruang kerjanya di Kecamatan Bojongsari.
Dasar pemilihan serentak LPM dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetanga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Jadi berdasarkan Perwal tersebut untuk pemilihan LPM dilakukan serentak pada November 2022,” ulasnya.
Pihak Kecamatan Bojongsari, ditambahkannya, meminta kepada Lurah untuk segera melakukan pendataan atau inventarisasi RT dan RW dan LPM.
Terkait dengan pemilihan LPM diharapkan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.(dib)
0 Comments