433 ASN Depok Dilantik. Idris : Mutasi Itu Bukan Untuk Gagah Gagahan

Balaikota, Depokterkini

Wali Kota Depok, Mohammad Idris resmi melantik sebanyak 433 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

Pelantikan dilakukan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pengawas, fungsional dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Satuan Pendidikan.

Dari jumlah tersebut, empat pejabat dilantik untuk mengisi posisi tiga kepala dinas dan satu kepala badan.

Keempatnya yaitu Dede Hidayat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM), Abdul Rahman sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kemudian, Nessi Annisa Handari menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Ety Suryahati sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

"Untuk meningkatkan pembangunan Kota Depok dan juga kualitas pemberdayaan serta pelayanan terhadap masyarakat, dilakukan upaya rotasi pegawai di Pemkot Depok sebagaimana perubahan organisasi dan reformasi struktur eselonisasi. Semua itu agar lembaga pemerintah semakin sederhana dan dapat bergerak semakin lincah dan pegawai negeri bekerja secara egaliter," ujar Idris usai pelantikan di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Jumat (31/12/21).

Dirinya berharap, keempat pejabat ini dapat meneguhkan niat dan tekad untuk menjadi teladan, baik dalam menjalankan tugas maupun sebagai anggota masyarakat. Termasuk, mampu mengarahkan seluruh jajarannya agar melaksanakan program kegiatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan visi dan misi yang ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021-2026.

"Saya perlu tegaskan di sini bahwa rotasi, mutasi, ataupun promosii ini bukan sikap gagah-gagahan. Sekali lagi rotasi, mutasi, ataupun promisi ini bukanlah untuk gagah-gagahan melainkan sebagai bagian dari dinamisasi penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personil dalam organisasi birokrasi yang pelaksanaannya telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan," tandasnya. (wan)

Post a Comment

0 Comments