Balaikota, Depokterkini.com
Tiga kelurahan di Kota Depok mendapatkan penghargaan Kelurahan Sadar Hukum (Kadarhum) tahun 2021 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ketiga kelurahan tersebut dinilai berhasil kriteria penilaian tingkat kesadaran hukim masyarakat, meliputi empat dimensi yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi.
Dengan ditetapkannya ketiga kelurahan tersebut, maka pada tahun 2021 seluruh kelurahan di Kota Depok sebanyak 63 kelurahan telah ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum.
"Tiga kelurahan ini yang terakhir mendapatkan penghargaan kelurahan sadar hukum. Sehingga tahun ini sudah lengkap 63 kelurahan di Kota Depok yang menjadi kelurahan sadar hukum," kata Walikota Depok, Mohammad Idris usai memimpin apel pagi di Lapangan Balaikota Depok, Senin (20/12/21).
Idris berharap, dengan raihan penghargaan ini, tidak sekedar penghargaan saja, tetapi bisa di implementasikan dalam pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan di tingkat kelurahan."Termasuk tertib administrasi dan raihan pajak bumi dan bangunan untuk kesehjateraan masyarakat," tandas Idris.
Tiga Kelurahan yang mendapatkan penghargaan kelurahan sadar hukum yakni
kelurahan Mampang, Rangkapan Jaya Baru, dan kelurahan Bojong Pondok Terong.(wan)
0 Comments