Pancoran Mas, Depokterkini
Pemilihan pengurus Koperasi Pedagang Pasar Depok Jaya (KPPD) yang berlangsung beberapa lalu dinilai sejumlah pedagang tidak demokrasi. Hal itu dikatakan Ahmad Tahir salah satu anggota KPPD, Senin (19/10/21).
"Pemilihan pengurus tidak demokratis. Pengurus yang baru hanya ditetapkan oleh empat orang panitia. Padahal panitia itu jumlahnya tujuh orang," katanya di Pasar Depok Jaya.
Ia menjelaskan, pada saat penjaringan dan penetapan pengurus seharusnya di ditetapkan terlebih dahulu dari bakal calon menjadi calon."Tapi ini berbeda, panitia langsung menetapkan dari calon menjadi pengurus kemudian dilantik. Artinya disini tidak ada pemilihan dari anggota," bebernya.
Seharusnya, ujar Ahmad, panitia pemilihan menjalankan amanat rapat anggota tahunan (RAT) yang digelar pada 30 Maret 2021. Dalam amanat tersebut bahwa pemilihan pengurus harus dilakukan secara langsung bukan dengan formatur. "Kalau saat penjaringan dan seleksi hanya ada calon tunggal, maka bukan langsung dikukuhkan oleh panitia, tetapi diserahkan ke anggota melalui rapat anggota. Jadi sah atau tidaknya pengurus tergantung rapat anggota," jelasnya.
Karena itu, Ahmad menilai pengurus KPPD yang baru tidak sah karena tidak sesuai dengan amanat rapat anggota serta melanggar AD/ART.
Ditempat terpisah, Ketua KPPD Pasar Depok Jaya, Nasri Saleh saat dikonfirmasi menjelaskan, pemilihan pengurus KPPD sudah sesuai prosedur berdasarkan hasil rapat anggota tahunan (RAT) yang digelar saat masa jabatan pengurus sebelumnya habis. Dalam amanat RAT tersebut, salah satunya menyebutkan membentuk panitia pemilihan terdiri dari tujuh orang. Setelah terbentuk panita, maka panitia langsung bekerja dengan membuat aturan-aturan pemilihan.
"Aturan pemilihan ini sudah disepakati dan ditandatangani oleh anggota saat RAT," tuturnya.
Lukman, salah satu tim panitia pemilihan pengurus KPPD menambahkan, panitia dalam bekerja sesuai dengan AD/ART dan disepakati dengan sistem yang ada, lalu berjalanlah pemilihan dengan dijaringnya tiga orang calon pengurus koperasi terdiri dari Nasri Saleh, Mardanas, dan Mulyawati, serta pengawas terjaring Abdul Wahab, Isak, dan Masyuri. Sesuai aturan yang berlaku, jika ada calon yang mengundurkan diri dalam tiga hari sebelum pemilihan dibolehkan. Jika ada calon tunggal, dari panitia akan umumkan kepada anggotanya.
“Dalam prosesnya, di tengah jalan dua calon mengundurkan diri baik pengurus maupun dari pengawas dengan alasan tidak mau bersaing dengan calon kuat Nasri dikarenakan sudah satu visi,” jelas Lukman.
Lukman menambahkan, tim panitia bekerja sesuai dengan aturan yang disepakati, lalu panitia mengumumkan Nasri Saleh diangkat sebagai Ketua KPPD.
Pada akhirnya kepada pengurus maupun anggotanya yang merasa tidak puas dalam pencalonan Ketua KPPD, silakan memakai jalur hukum. “Kami bersedia mempertanggungjawabkan atas kinerja dalam proses memilihan Ketua KPPD ini,” tegas Lukman.
Ada beberapa anggota tim panitia sendiri yang menolak, padahal sudah menandatangani."Menurut saya aneh saja. Sebagai tim panitia, saya sudah bekerja semaksimal mungkin serta seadil-adilnya serta fair dalam mencari ketua KPPD,” tandas Lukman.
0 Comments