Balaikota, Depokterkini.com
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, pelantikan 359 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang dilakukan pada Selasa (07/09/21) sudah sesuai dengan semua aturan yang ada.
Menurut Imam, dasar utama yang dijadikan pihaknya melakukan promosi dan mutasi ASN Depok adalah Undang-undang, dimana di dalamnya tercantum kepala daerah terpilih bisa melakukan mutasi dan rotasi setelah enam bulan menjabat setelah dilantik.
"Untuk pelantikan hari ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, sudah enam bulan lebih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Mohammad Idris-Imam Budi Hartono menjabat sesuai UU. Jadi sudah boleh melakukan ini," kata Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Selasa (07/09/21).
Kemudian, ujarnya, pelantikan ratusan ASN yang terdiri dari 13 pejabat pimpinan tinggi pratama, 59 pejabat administrator, 166 pejabat pengawas, tiga pejabat fungsional, 88 Kepala UPTD SD Negeri, dan 30 Kepala UPTD SMP Negeri, juga atas konsultasi dari Depdagri (Kemendagri) di Jakarta. Imam bersyukur proses keputusan promosi dan mutasi para pejabat berlangsung lancar.
"Promosi dan mutasi adalah keniscayaan karena bertujuan mengapresiasi kinerja dan kenaikan golongan serta kepangkatan ASN," tuturnya.
Selain itu juga, ujar Imam, promosi dan mutasi ini sebagai penyegaran kerja dalam organisasi di pemerintahan. Juga untuk mengisi kekosongan dari jabatan yang ditinggalkan, baik karena meninggal dunia, pensiun, atau mutasi ke daerah lain.
"Lewat pelantikan ini, semoga Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dapat terus meningkatkan angka kepuasan masyarakat dalam pelayanannya,” tandasnya. (wan)
0 Comments