Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak masyarakat Kota Depok memnafaatkan program Triple Untung plus yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.
Menurut Idris, program Triple Untung plus yang diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 di Samsat Depok dan Cinere ini merupakan pemberian insentif pajak daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat.
Adapun program Triple Untung Plus memberikan keringanan kepada wajib pajak yaitu, pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor. Kedua bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), ketiga bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun kelima."Keempat diskon PKB serta yang Kelima diskon BBNKB I," papar Idris
Karena itu, Idris mengimbau sekaligus mengajak warga Depok untuk memanfaatkan program ini."Ayo masyarakt Kota Depok sedera manfaatkan program yanh baik ini," imbaunya.(wan)
0 Comments