Sukmajaya, Depok Terkini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran PPKM darurat di Aula kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis (15/7/21).
Sebanyak 12 pelaku usaha non esensial ditindak karena melanggar aturan PPKM darurat.
Sidang melibatkan kejaksaan negeri Kota Depok, Pengadilan Negeri Depok, serta TNI-Polri.
"Ada 12 pelanggar yang ditindak. Sidang tipiring ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat terkait ketentuan PPKM darurat," Kata Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di aula kecamatan Sukmajaya.
Menurut dia, dalam penerapan PPKM darurat sejak 3-20 Juni 2021, masih banyak masyarakat yang tidak disiplin."Kita berharap masyarakat disiplin dalam PPKM darurat sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok," tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Lira Aprianti mengatakan, para pelanggar didenda sesuai dengan keputusan hakim sebesar 300 ribu hingga 1 juta rupiah.
"Ada 12 terdakwa dengan dengan denda bervariasi. Mereka melanggar Perda Jawa Barat no 5 tahun 2021 pasal 21i," ujarnya.
Dikatakan, para pelanggar sebagian besar adalah pedagang, diantaranya toko mainan, toko pakaian, warung kopi, toko furniture, elektronik dan lainnya.
"Total denda keseluruhan sebesar Rp 7.700.000. Uang denda ini akan langsung kita setorkan ke kas negara," tutupnya.(wan)
0 Comments