Kota Kembang, Depok Terkini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, pada hari Kamis, (03/06/2021) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Hasil Reses masa sidang kedua tahun 2021, Penetapan Propemperda Kota Depok Tahun 2022 dan Penyampaian Tiga Raperda Kota Depok.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Dalam paripurna secara virtual itu, Tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil reses, yaitu Fraksi PKS, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Golkar, Fraksi Demokrat, Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI.
Fraksi PKS DPRD Depok, Imam Musanto dalam laporannya mengatakan seluruh anggota DPRD dari fraksi PKS telah melaksanakan reses ke wilayah. Melalui reses, aspirasi warga Depok akan masuk per kelompok sesuai komisi di DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman dalam laporannya mengatakan, DPRD Kota Depok telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2022.
Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok. Sebelumnya sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak 23-25 Mei 2021 hingga 2 Juni 2021.
Menurutnya, Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021. Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D.
Dia menjelaskan, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman. Selain itu juga daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” tuturnya.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan Pemkot Depok telah menyampaikan usulan tiga Raperda kepada DPRD Depok.
Menurutnya, ada dua faktor dalam menyusun Raperda ini. Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut.
Kedua karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat, sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan. Tiga Raperda tersebut yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026.
Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Ketiga, Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
IBH berharap, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan.(wan)
0 Comments