Sukmajaya, Depok Terkini
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggelar sosialisasi Intervensi Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Kelurahan di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (22/06/21).
Sosialisasi dihadiri LPM Abadijaya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Babinsa, dan tim Pokja bersinar Kelurahan Abadijaya. sebagai nara sumber Diah Haerani M.Pd dari Kantor Kesbangpol Kota Depok, dan Eno dari Bappeda Kota Depok.
Sub Kordinator P2N BNN Kota Depok, Purwoko Nugroho menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk memaksimalkan peran keluarga terhadap program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya di wilayah Kelurahan Abadijaya."Saat ini kasus narkoba di Kota Depok cukup tinggi, karena itu kita coba melakukan upaya pencegahan dengan meningkatkan ketahanan keluarga. Nantinya kita akan berikan pelatihan untuk 10 keluarga di setiap kelurahan selama empat kali berturut-turut," katanya.
Dikatakan, sosialisasi akan terus berlanjut di setiap kelurahan, dan sebelumnya telah dilaksanakan di wilayah Kelurahan Pancoran Mas pada 2020."Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tim pokja Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) bisa mendapatkan bayangan siapa saja 10 keluarga yang akan mendapatkan pelatihan,"tuturnya.
Kasi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Kota Depok, Diah Haerani dalam paparannya menjelaskan masalah penyalahgunaan dan peredaran bahaya narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Seperti diketahui tingkat kasus narkoba di Kota Depok cukup tinggi. Karena itu diperlukan ketahanan keluarga sehingga dapat mendeteksi narkoba lebih awal di tingkat keluarga."Yang dapat mendeteksi narkoba lebih awal adalah keluarga. Kewajiban kita adalah mencegah dan menangkal penyalahgunaan dan peredaran narkoba," katanya.
Menurutnya, program P4GN memiliki peran sanga strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat."Kita harus bisa menciptakan kelurahan bersih dari narkoba. Pemkot Depok siap memfasilitasi BNN dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi mewujudkan Depok menjadi kota yang bersih dari narkoba," tuturnya.
Karena itu, lanjutnya, diperlukan dukungan regulasi terkait pelaksanaan P4GN. Apalagi kita telah diamanahkan untuk melaksanakan undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Inpres No 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN."Dalam pelaksanaan P4GN diperlukan dukungan berupa peraturan daerah (Perda). Kita sudah menyusun Raperda dengan mengambil masukan dari berbagai unsur masyarakat. Raperda itu sudah masuk tahap finalisasi, tinggal menunggu paripurna DPRD Kota Depok dan pengesahan dari provinsi juga," ujarnya.
Menurutnya, regulasi sangat diperlukan karena untuk pelaksanaan P4GN serta menggerakkan warga harus ada payung hukumnya yaitu melalui Perda."Perda itu merupakan salah satu kekuatan kita dalam pelaksanaan rencana aksi dengan melibatkan seluruh OPD dan masyarakat. Nantinya akan ada tim terpadu P4GN yaitu unsur Polri, Kodim, Kejaksaan, masyarakat dan lainnya. Termasuk pembiayaan rencana aksi," tandasnya.(wan)
0 Comments