Margonda, Depok Terkini
Polres Metro Depok berhasil mengamankan 22 mobil travel tidak berizin. Kendaraan yang disita kebanyakan jenis ELF dan berasal dari luar Kota Depok.
Dikatakannya, penindakan bagi travel gelap merupakan instruksi dari pemerintah terkait larangan mudik. Menjelang hari raya operasi ini akan terus dilaksanakan.
Sesuai aturan di Pasal 173 ayat (1) huruf C maka penyelanggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, kemudian tidak memiliki izin penyelenggaraan pengangkutan barang bahwa kendaraan tersebut menyimpang dari izin yang ditentukan.
“Artinya apabila travel tersebut tidak memiliki izin trayek, maka dianggap travel gelap. Artinya tidak memiliki izin yaitu ada perbedaan antara plat hitam dan kuning. Yang legal pelat kuning,”jelasnya.
Ia mengingatkan, agar masyarakat yang hendak bepergian sebelum larangan mudik harus menggunakan kendaraan yang berizin dan bertrayek. Lanjut dia, terkait kendaraan yang diamakan akan dikenakan tindakan tilang.
“Sidangnya habis lebaran. Kami ingin memberi efek jera kepada para pengemudi travel gelap supaya tidak mengangkut lagi penumpangnya jelang lebaran,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kendaraan yang diamankan, melanggar pasal 308 UU 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya pidana kurungan selama dua bulan atau denda Rp 600 ribu. (wan)
0 Comments