Tangerang, Depok Terkini
Samsat Cikokol Kota Tangerang meningkatkan pengawasan guna memberikan kenyamanan saat mengurus dokument kendaraan bermotor.
Salah satunya, memberlakukan pemakaian tanda pengenal mulai ,Jumat (16/4/2021). Wajib Pajak (WP) yang akan memasuki gedung berlantai III wajib mengalungkan Tanda Pengenal (Id Card) yang dibagikan oleh petugas piket di pintu utama.
Kanit Samsat Cikokol, Iptu Kharisma Arbita Bangsa melalui Pamin STNK Samsat Cikokol , Ipda Agus Tri mengatakan, tanda pengenal yang bertuliskan Wajib Pajak dan Tamu / Visitor itu dikalungkan kepada WP setelah dilakukan pemeriksaan KTP serta dokument kendaraan yang akan diurus. Tujuannya , untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, pemberian tanda pengenal bagian dari upaya memangkas penyebaran Covid-19, karena selain WP pengunjung lain tidak diperkenankan masuk gedung guna menghindari kerumunan.
“Sudah kita intruksikan kepada pertugas piket hanya WP yang dibolehkan masuk gedung ,”ujar Ipda Agus Tri seraya menjelaskan penjagaan dipintu masuk Samsat Cikokol juga dilakukan oleh Security didampingi anggota Kepolisian bersenjata lengkap, mensiasati aksi teroris serta gangguan lain nya ini sudah berlangsung lama.
Terpisah, Suratman, WP asal Kecamatan Priuk Kota Tangerang mengatakan, menggunakan kartu tanda pengenal,selain untuk membedakan pengunjung (WP) dan Tamu juga memudahkan penyelesaian proses pergantian STNK. Sebaliknya, bila ada WP yang tidak mengenakan kartu tanda pengenal dengan mudah diketahui mereka itu adalah calo.
“Mengurus document kendaraan bermotor di Samsat Cikokol tidak sulit asal persyaratan lengkap seperti KTP , STNK dan BPKB (asli) masing masing di poto copy satu lembar dimasukan kedalam map yang sudah disediakan, dan upayakan datang pagi karena pukul 13.00 WIB ke atas petugas selain melayani WP juga Biro Jasa (BJ),”ucap Suratman. (sul).
0 Comments