Pemkot Depok Izinkan Tarawih di Masjid

 

Balaikota, Depok Terkini

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid. Kendati demikian, pelaksanaannya harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

"Saat ini kami sedang konsultasikan ke Gubernur Jawa Barat. Secara umum tidak ada larangan untuk melakukan salat tarawih dan salat Idul Fitri," kata Mohammad Idris saat ditemui usai peringatan Isra Mi'raj dan Tahrib Ramadhan di Masjid Agung Balai Kota, Rabu (07/04/21).

Dirinya menjelaskan, dalam pelaksanaan nanti, pihaknya meminta komitmen dari  jemaah dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar warga yang beribadah mematuhi protokol kesehatan.  Termasuk, jumlah jemaah yang hadir dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas masjid maupun musala.

"Kita juga akan memantau terkait jarak antar jemaah, dengan melibatkan para camat dan lurah untuk memberikan bimbingan dalam penerapan protokol kesehatannya,"  jelasnya.

Saat ini, lanjut Idris, pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan beberapa daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Hal itu dilakukan agar peraturan yang diterapkan sama.

"Surat Keputusan (SK) dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan," tutupnya.(wan)

Post a Comment

0 Comments