Tangerang, Depok Terkini
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) berlangsung secara virtual , Rabu (21/4/2021).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah ini dilakukan serentak oleh 84 Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia serta diikuti Kepala Kanwil DJP masing-masing.
Dirjen DJPK Astera Primanto Bakti mengatakan, kerja sama ini dilakukan dengan maksud agar pemerintah pusat dan daerah bersinergi dalam pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah sehingga tercapai penerimaan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah yang optimal. Selain itu memperbaiki dan meningkatkan basis data perpajakan serta mempermudah pertukaran data dan pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pajak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah adalah mengumpulkan penerimaan negara dan mengumpulkan penerimaan daerah bagi Pemerintah Daerah.
Untuk itu jelas Suryo diperlukan sinergi saling bahu membahu dalam melakukan pengawasan atau pengelolaan wajib pajak agar apa yang dilaporkan wajib pajak kepada DJP sama dengan apa yang dilaporkan Pemerintah Daerah, sehingga perlu meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Selain pelaksanaan pertukaran data perpajakan, perjanjian kerja sama ini meliputi pemanfaatan data atau informasi pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar), pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang perpajakan, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah, dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara terpadu.
Sementara itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan salah satu hal penting untuk menggali potensi pajak khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang, baik itu pajak daerah ataupun pusat.
Bupati menjelaskan, penandatanganan kerja sama tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Berharap dengan berjalannya kerjasama ini, penerimaan pajak bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang akan semakin optimal dan tingkat kesadaran bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu semakin tinggi," harapnya. (sul).
0 Comments