Balaikota, Depok Terkini
Ibadah puasa Ramadhan tahun ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Karena itu,
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyampaikan sejumlah aturan selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.
"Mengingat kita masih berada pada masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah Ramadan dan kegiatan sosial yang menyertainya, perlu dilakukan pengaturan," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui tayangan video di Youtube pribadinya, Senin (12/4/21).
Idris merinci, sejumlah hal yang diatur di antaranya pelaksanaan salat tarawih di masjid diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas. Jemaah wajib membawa perlengkapan salat sendiri, memakai masker dan menjaga jarak serta ketentuan protokol kesehatan lainnya.
"Jarak antar jemaah minimal 1 meter, ceramah maksimal 10 menit dan kegiatan diharapkan selesai pada pukul 21.00 WIB. Untuk tarawih keliling ditiadakan," jelasnya.
Selanjutnya, tadarus Al-Qur'an hingga Nuzululquran dilaksanakan secara terbatas. Sedangkan pesantren kilat hanya boleh dilaksanakan secara virtual.
Sementara itu, buka puasa bersama tidak diperbolehkan. Keputusan tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir kerumunan dan mobilitas warga.
"Kegiatan sosial seperti buka puasa bersama mohon maaf ditiadakan. Hal ini untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas warga, sebagai bagian dari upaya 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi," ujarnya.
Kemudian, terkait kegiatan iktikaf 10 malam terakhir hingga pelaksanaan salat Idulfitri akan ditentuan kemudian. Penentuannya setelah mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan atau pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Semoga saja kondisinya terus membaik sehingga kita bisa melakukan secara berjemaah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat tentunya," tandasnya.(wan)
0 Comments