Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar kota, kecuali untuk kepentingan darurat saat libur Isra Mi’raj pada Kamis (11/03/2021) hingga libur Nyepi pada Minggu (14/03/2021).
Menurutnya, kurangi mobilitas dan tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, melalui Gerakan Asik di Rumah Aja.
“Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok dilarang melakukan perjalanan ke luar kota, mulai tanggal 10-14 Maret 2021. Ini sesuai dengan Surat Edaran MenpanRB Nomor 6 Tahun 2021,” jelas Mohammad Idris melalui kanal youtube pribadinya, Rabu (10/03/2021).
Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan, Mohammad Idris mengingatkan warganya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Serta pengaturan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
“Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Lalu menimbulkan kerumunan, sehingga dapat mengganggu aktivitas warga lainnya dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” terangnya.
Oleh sebab itu, sambungnya, masyarakat diajak memanfaatkan hari libur keagamaan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Besar. Hal itu agar iman dan imun tetap terjaga dengan baik.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama TNI-POLRI senantiasa akan melakukan pengawasan dalam rangka penerapan protokol kesehatan di semua wilayah Kota Depok,” tandasnya.(wan)
0 Comments