Balaikota, Depok Terkini
Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan potongan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen kepada veteran di tahun ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para veteran.
“Ya, tahun ini kami membebaskan tagihan PBB-P2 kepada veteran di Kota Depok. Ini sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka yang telah membela negara,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, Senin (29/03/21).
Dikatakannya, pemberian potongan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017. Yaitu tentang Prosedur dan tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok.
Adapun, lanjutnya, syarat yang harus dilampirkan oleh veteran yaitu Surat Keputusan (SK) Veteran yang masih hidup (bukan ahli waris) serta KTP. Lampiran tersebut bisa diajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau bisa dikirim melalui kantor pos.
“Veteran wajib mengajukan dan melampirkan syarat tersebut. Jika tidak mengajukan, maka tagihan tetap berjalan dan risiko ditanggung masing-masing. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan hingga kelurahan se Kota Depok,” terangnya.
Nina menyebut, kebijakan ini hanya berlaku untuk satu bidang tanah maupun bangunan per satu orang/veteran. Pembebasan biaya 100 persen tidak berlaku di bidang tanah selanjutnya.
“Hanya satu bidang tanah yang kami bebaskan dan tidak ada batasan luasan. Jika veteran punya lima bidang tanah misalnya, maka ke empat lainnya tetap dikenakan tagihan.” tandasnya. (wan)
0 Comments